Iklan lotim

Pemda NTB berlakukan insentif pajak kendaraan serta hadiah umroh dan motor

Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2024, Pemerintah Provinsi NTB berlakukan keringanan pembebasan pajak kendaraan bermotor
BACA JUGA:   Survei OMI terbaru, Bang Zul-Abah Uhel tertinggi, Suhaili terbukti mampu dongkrak suara Zulkieflimansyah

Seperti dijelaskan sebelumnya oleh Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi gubernur, apresiasi Pemerintah Provinsi NTB kepada wajib pajak aktif yang telah taat dan patuh dalam menunaikan kewajibannya.

“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat NTB untuk segera mengambil kesempatan ini,”kata Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani,” ujarnya.

Eva mengatakan, kebijakan ini juga merupakan salah satu upaya Pemprov NTB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengingat potensi TMDU terbilang cukup besar yakni sekitar 50 persen dari total jumlah potensi kendaraan yang terdaftar di NTB.

BACA JUGA:   Jelang peresmian smelter oleh Presiden Jokowi, Pj Gubernur NTB kunker ke PT AMMAN di Sumbawa Barat

“Semoga dengan adanya kebijakan pergub ini, banyak kendaraan-kendaraan TMDU yang kembali aktif,” harapnya. ***

Bagikan

Artikel Terkait