“Akan kita adakan rapat evaluasi pada tanggal 31 Maret nanti, saya akan berkomentar setelah rapat evaluasi,” tambahnya.
Seperti diketahui, sejumlah purna Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang bertugas menjadi Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan menjadi Plt. Kepala Pasar (Kapas).
Menanggapi hal tersebut, Juainin Toufik mengatakan bahwa pergantian Kelapa Pasar bertujuan untuk mengurangi kebocoran dalam penarikan retribusi dan dinilai penarikan sebelumnya dianggap stagnan.
“Berdasarkan aturan, tidak ada lagi Kapas dari masyarakat, sehingga tugas Kapas berakhir per tanggal 31 Desember 2023 lalu dan diganti dari kalangan ASN,” pungkasnya.
Pj Bupati Lombok Timur Bertemu Bulog Cabang Lotim,Bahas Pemenuhan Gabah Daerah