Selain memuat nama Isvie Rupaeda sebagai Ketua DPRD NTB, DPP juga meminta DPD Partai Golkar NTB untuk memprosesnya lebih lanjut.
Firadz menyebutkan DPD Partai Golkar NTB akan segera menindaklanjuti SK DPP ini dengan mengusulkannya ke DPRD NTB untuk ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Sesuai perintah dari DPP, SK ini akan kami tindaklanjuti ke DPRD NTB untuk diproses,” ungkap Firadz.
Firadz menambahkan jika penunjukan Isvie Rupaeda sebagai Ketua Dewan NTB merupakan hak prerogatif DPP yang ditempuh melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Firadz mengakui jika sebelumnya DPD Golkar NTB memang mengusulkan dua kader lain selain Baiq Isvie sebagai calon Ketua DPRD NTB, dan usulan tersebut muncul pasca rapat pleno.
Akan tetapi, DPP menjadi pihak yang memiliki hak prerogatif untuk menunjuk kader sebagai Ketua DPRD NTB.
Namun Firadz percaya DPP sudah menempuh mekanisme dan kriteria dalam melihat dan memutuskan Ketua DPRD baik itu dari segi prestasi, dedikasi, loyalitas dan tanggungjawab.
“Kami tidak tau dengan pasti apa pertimbangan DPP menunjuk Baiq Isvie Rupaeda sebagai Ketua DPRD NTB. Yang pasti penunjukkan ini merupakan hak prerogatif DPP,” ungkap Firadz.
Sebagai representasi dari Partai Golkar dalam lembaga legistatif, Firadz berharap Isvie Rupaeda bekerja lebih optimal lagi dalam menjalankan fungsi-fungsi sebagai Ketua DPRD NTB.
“Harapan kami dari DPD Partai Golkar, Baiq Isvie Rupaeda sebagai Ketua DPRD NTB adalah wajah representasi partai. Artinya selain menjalankan fungsi sebagai Ketua DPRD NTB, tapi beliau juga merupakan wajah partai,” ucap Firadz.