KUPAS NTB – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Pujut berhasil menangkap pelaku inisial M kasus curanmor di Pantai Tanjung Aan, Desa Sengkol Kecamatan Pujut, pada Selasa (9/4/24) lalu.
“Pelaku M, kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pujut atas dugaan kasus curanmor satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX di Pantai Tanjung Aan,” katanya.
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, di Praya, Sabtu (13/4/24) mengatakan pelaku M merupakan warga Kecamatan Pujut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan salah seorang warga mengaku telah kehilangan sepeda motor yamaha N-MAX yang di sewa oleh WNA di Pantai Aan, Desa Sengkol Kecamatan Pujut pada Selasa (9/4).
Atas laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Pujut mendatangi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti hingga keterangan dari para saksi, tim berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor curian tersebut berada di sebuah rumah di Kecamatan Pujut.
“Dari hasil introgasi pemilik rumah kendaraan tersebut di beli dari Pelaku M yang beralamat di Kecamatan Pujut,” jelasnya.
Selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Pujut langsung menuju lokasi tersebut dan melihat pelaku M melintas menggunakan sepeda motor kemudian gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Selain kasus pencurian di Lombok Tengah, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan yang sama Yamaha N-MAX di Jalan Bypass Lombok Barat,” lanjutnya.