KUPAS NTB – Pengacara Jessica Kumala Wongso yaitu Otto Hasibuan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kliennya.
Otto mengaku siap saja mengajukan PK, yang penting baginya adanya novum, atau bukti-bukti baru yang akan memperkuat dilakukan PK.
Otto memang tengah ambil ancang-ancang untuk mengajukan PK. Dalam mengajukan PK, Otto tidak main-main. Karena untuk melaksanakan PK menurut Otto harus ada novum.
“Ada beberapa langkah yang harus kami lakukan untuk mengajukan PK. Bukti-bukti baru atau novum harus kita dapatkan dulu. Itu yang penting,” katanya saat menghadiri acara talk show di salah satu universitas di Jakarta minggu lalu.
Otto tengah berusaha mencari jalan membebaskan Jessica yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Otto akan menyiapkan peninjauan kembali (PK) putusan hakim ketika itu.
“Memang harus ada proses yang harus dijalani sebelum melakukan PK,” imbuhnya.
PK itu pasti akan diajukan. Tetapi sebelum melakukan PK harus ada proses beberapa hal. Jadi nanti upaya hukum bisa dilakukan jika sudah memenuhi ketentuan pengajuan PK.
Misalnya harus ada novum (bukti baru) untuk mempermudah PK diajukan.
“Kita dapatkan novum, bukti-bukti yang bisa memperkuat PK tersebut. Itu poinnya,” ungkap Otto lebih lanjut.
Sebagai informasi, Jessica Wongso pernah mengajukan PK usai kasasi. Namun ditolak Mahkamah Agung 21 Juni 2017. *****