Iklan Pemprov NTB

Negara Singapore larang turis bawa Vape akan didenda 23 juta

Screenshot iG @singapore.eksplore (Gambar patung Singapore dan Vape)
BACA JUGA:   Komentar Ketua TKD Prabowo-Gibran NTT, Melki Laka Lena terkait performa Gibran dalam debat cawapres

Beberapa pengguna mendapatkan pasokannya secara online dari aplikasi perpesanan seperti Telegram, atau ketika mereka pergi ke luar negeri.

“Oleh karena itu kami mengambil langkah-langkah untuk melindungi populasi kami dan mencegah vape menyebar ke masyarakat kami,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.

Pihak berwenang Singapura mengatakan bahwa pendekatan multi-lembaga mereka bertujuan untuk melindungi penduduknya dari produk tembakau berbahaya dan mencegah vaping tertanam secara lokal.

BACA JUGA:   INSPIRATIF! Bripda Akrab, anak Tukang Las jadi lulusan terbaik SPN Polda NTB 2023

WHO meminta pemerintah untuk menerapkan perubahan, termasuk larangan terhadap semua bahan penyedap seperti mentol, dan penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape. ***

sumber: CNA

 

 

Bagikan

Artikel Terkait