Vaping atau menggunakan rokok ilegal adalah tindakan ilegal di Singapura. Bagi yang melanggar peraturan itu, maka mereka akan didenda hingga $2.000 (atau sekitar 23.346.188 juta rupiah).
Mereka yang mengimpor, mendistribusikan atau menjual produk-produk tersebut menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.
Namun jumlah orang yang tertangkap menggunakan dan memiliki vape terus meningkat, dan beberapa anak sekolah pun ikut melakukan kebiasaan tersebut.
Vape biasanya mengandung nikotin, yang sangat membuat ketagihan, serta bahan kimia penyebab kanker lainnya dan zat beracun yang meningkatkan risiko penyakit jantung dan paru-paru.
“Zat beracun yang ditemukan dalam aerosol panas yang dihasilkan oleh alat penguap elektronik dapat membahayakan pengguna dan orang lain melalui paparan langsung,” Depkes dan HSA memperingatkan.
Selain itu, terdapat bukti bahwa e-vaporiser dapat menjadi pintu gerbang bagi non-perokok, khususnya generasi muda, untuk mulai menggunakan rokok.