KUPAS NTB – Singapura akan memberikan denda pada turis yang datang ke negaranya membawa rokok elektronik alias vape.
Langkah ini sebagai bagian dari tindakan keras global terhadap penggunaan rokok elektrik.
Pihak berwenang di pusat keuangan tersebut akan melakukan operasi di pos pemeriksaan udara, darat dan laut, dimulai dari Bandara Changi, menurut pernyataan Kementerian Kesehatan.
Penumpang yang membawa e-vaporiser harus melewati Jalur Merah yang diperuntukkan bagi orang yang membawa barang agar dapat membuang barang terlarang tersebut.
“Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di Jalur Merah akan terhindar dari hukuman,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.
Mereka menambahkan bahwa Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan.