Iklan Pemprov NTB

Negara Singapore larang turis bawa Vape akan didenda 23 juta

Screenshot iG @singapore.eksplore (Gambar patung Singapore dan Vape)

KUPAS NTB – Singapura akan memberikan denda pada turis yang datang ke negaranya membawa rokok elektronik alias vape.

Langkah ini sebagai bagian dari tindakan keras global terhadap penggunaan rokok elektrik.

Pihak berwenang di pusat keuangan tersebut akan melakukan operasi di pos pemeriksaan udara, darat dan laut, dimulai dari Bandara Changi, menurut pernyataan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:   Fuji ungkap diary Vanessa Angel saat hari ulang tahun ke 30, netizen: bahagia di surga

Penumpang yang membawa e-vaporiser harus melewati Jalur Merah yang diperuntukkan bagi orang yang membawa barang agar dapat membuang barang terlarang tersebut.

“Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di Jalur Merah akan terhindar dari hukuman,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.

Mereka menambahkan bahwa Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan.

Bagikan

Artikel Terkait