KUPAS NTB – Calon Bupati Lombok Barat, Nauvar Farinduan melalui kuasa hukumnya, yakni H.Moh Tohri Azhari SH, secara resmi melaporkan salah seorang pria berinisial FR ke Polda NTB, Senin (18/11/2024).Terlapor FR dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan fitnah baik kepada pelapor maupun keluarga nya, melalui sebuah video dalam grup WhatsApp Forum Komunikasi Lombok Barat pada 15 November 2024 yang lalu.
“Dalam grup whatsapp itu, FR mengunggah dua video. Dalam video itu ia menggunakan kata-kata yang tidak pernah diucapkan pelapor. Dalam video lainnya, FR membahas orang tua pelapor yang dikaitkan dengan pelapor dengan kata-kata mengandung ujaran kebencian,” ujar H. Moh Tohri kepada media usai melayangkan laporannya ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Dalam video tersebut, FR menyinggung orang tua dari pelapor yang pernah bermasalah dengan hukum.
Bahwa apa yang dilakukan FR, merupakan suatu hal yang tidak benar dan jelas mengarah pada ujaran kebencian, yang sangat merugikan diri dan keluarga pelapor.
Terlebih saat ini pelapor sedang mengikuti kontestasi politik yakni sebagai salah satu calon Bupati Lombok Barat. Sementara FR diketahui adalah tim dari paslon lain.
“Jelas ini memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yakni ujaran kebencian dan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui alat elektronik,” Katanya.
FOTO 2
Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 (ayat 2) jo Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.