Kadiskominfotik NTB menambahkan, setiap kritikan selalu mendapat perhatian dari Pemprov NTB, namun jika itu sudah masuk ranah ujaran kebencian atau penghinaan maka harus di tindak tegas.
Pemprov NTB juga menghormati segala proses hukum yang tengah berjalan terhadap kasus ini.
“Segala proses hukum yg tengah berlangsung saat ini oleh pihak kepolisian atas pemilik akun @abiman abiman kita hormati dan kita dukung,” ucap Kadiskominfotik NTB.
Namun Pemprov NTB tetap berharap agar kasus ini diusut tuntas supaya menjadi pembelajaran bagi semua pihak semua dan tidak menjadi preseden tidak baik di kemudian hari.
“Adapun jika pemilik akun sudah di tangkap namun masiu saja akun tersebut menyebarkan penghinaan supaya ini di usut lebih dalam, apa ada motif lain,” ucap Kadiskominfotik NTB.
Selanjutnya Kadiskominfotik NTB mengajak masyarakat supaya bisa bermedia sosial yang sehat. Menyampaikan hal-hal yang mencerahkan dan mencerdaskan bukan merendahkan.
“Jangan menggunakan media sosial sebagai jalan untuk melakukan penghinaan dengan bebas,” tegas Kadiskominfotik NTB.
Heboh kasus penghinaan terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal membuat masyarakat ikut geram atas ulah pelaku.
Salah satu akun facebook bernama @abiman abiman menghina Gubernur NTB dengan mengumbar kata-kata kotor.
Hinaan tersebut bukan hanya kepada Gubernur NTB tapi juga kepada istri dan orang tua Lalu Iqbal.
Rupanya, akun yang sama juga teridentifikasi kerap melakukan serangan serupa pada pribadi kepada Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Puteri.
Atas laporan masyarakat yang tidak terima hinaan terhadap pimpinan daerah tersebut, polisi langsung berrtindak menangkap pelaku.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi Polda NTB mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku atas laporan dugaan penghinaan terhadap Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang dilakukan melalui media sosial.

Konon, pelaku atau pemilik akun memiliki masalah mental akibat sebagai pengguna akut narkoba. Itu sebabnya polisi mencoba menindaklanjuti dugaan gangguan mental ini dengan membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Saat ini pelaku kini tengah menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, Kota Mataram.