Aturan ini menyatakan bahwa laporan keuangan daerah disampaikan oleh pemeriksa keuangan/bupati/walikota.
Sebagai bagian dari akuntabilitasnya, lembaga pemerintah diwajibkan untuk melakukan audit dalam waktu tiga bulan setelah akhir tahun fiskal mereka.
Laporan WTP ini merupakan laporan WTP ke-8 yang diperoleh Pemda Lombok Timur.
Opini WTP adalah suatu bentuk yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang diaudit menyajikan secara wajar.
Hal ini juga termasuk dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Lombok Timur didampingi oleh Direktur RSUD dr. Raden Soedjono, pimpinan DPRD dan Pj Sekda dan inspektur daerah.***