KUPAS NTB – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengingatkan setiap daerah untuk segera menetapkan kenaikan UMP 2024 paling lambat Selasa 21 November 2023, kemarin.
Namun, beberapa daerah masih ada yang belum menetapkan apalagi mengumumkan besaran UMP 2024.
Ida Fauziyah mengapresiasi kepala daerah yang telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024 tepat waktu.
Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) Pemda setempat sudah harus menetapkan paling lambat 30 November 2023.
Hal ini disampaikan Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang ‘Kebijakan Penetapan Upah Minimal Tahun 2024’ bersama Mendagri di kantor Kemendagri Jakarta.
Lalu berapa besaran UMP 2024, berikut datanya, Provinsi DKI menjadi yang tertinggi dalam penetapan UMP yakni sebesar Rp5.067 juta.