Legislator desak Bank NTB beri klarifikasi ke publik

Anggota Komisi III DPRD NTB, M Nashib Ikroman saat tanggapi kasus Bank NTB
Anggota Komisi III DPRD NTB, M Nashib Ikroman saat tanggapi kasus Bank NTB

KUPAS NTB – Anggota Komisi III DPRD NTB, M Nashib Ikroman mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pansel direksi dan komisaris Bank NTB yang menyampaikan informasi yang bertentangan kepada publik.

Ada yang melarang direksi sebelumnya untuk mendaftar, sementara ada juga yang menyatakan sebaliknya.

“Ini bertentangan dengan tujuan perbaikan Bank NTB Syariah,” kata politisi Partai Perindo yang biasa dipanggil Acip kepada media, Jumat (25/4).

62 peserta magang Jepang selesaikan pelatihan tahap 1 yang dilakukan Disnakertrans NTB

Keberadaan perbedaan informasi yang saling bertentangan ini justru akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme pansel.

Bahkan, hasil kerja pansel berisiko menjadi korban dalam pengertian memperoleh stigma sebagai hasil yang cacat akibat preseden ini.

Di samping itu, ini juga mengabaikan semangat awal para pemegang saham dalam perbaikan Bank NTB Syariah.

DP3AP2KB NTB pastikan korban ‘Walid Lombok’ dapat pendampingan

Selain itu, aspek utama dalam industri keuangan adalah terletak pada kepercayaan masyarakat.

“Kebijakan yang efektif, tanpa pelaksanaan yang tepat, dapat menghasilkan outcomes yang serupa dengan kebijakan yang tidak baik,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi ini meminta kepada pansel agar menerapkan secara penuh prinsip-prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik.

Semua harus merujuk pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaiknya, terjadi pengertian yang jelas tentang perbedaan pendapat ini disampaikan kepada publik, disertai permohonan maaf kepada masyarakat dan menekankan penjelasan resmi yang sesuai dengan prinsip NSPK dalam tata kelola yang baik.

Terutama, prinsip-prinsip meritokrasi dan tata kelola yang baik merupakan salah satu hal yang paling sering disampaikan oleh Gubernur kepada masyarakat.

“Jangan menggunakan interpretasi masing-masing, harus yang resmi. Sebaiknya, lakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat. Jika tidak, maka pansel dapat dianggap memiliki kecenderungan tertentu,” ujarnya.

Bagikan

Artikel Terkait