KUPAS NTB – DPRD NTB mengadakan Rapat Paripurna pertama dengan agenda diskusi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat paripurna ini dilakukan karena merupakan usulan inisiatif dari Gubernur NTB serta DPRD NTB.
Pertemuan paripurna ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Gubernur NTB, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Ummi Dinda dukung program pemberdayaan perempuan yang dilakukan Bank BTPN Syariah
Agenda rapat paripurna mencakup penjelasan yang disampaikan Gubernur NTB mengenai satu Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Raperda yang diusulkan mengenai Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Struktur Perangkat Daerah Provinsi NTB.
Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB juga memberikan penjelasan mengenai tiga Raperda inisiatif DPRD, yaitu:
Ummi Dinda sebut organisasi sebagai ajang untuk terus memperkokoh silaturahmi
1. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi NTB
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, dan
3. Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan
Dengan membahas empat Raperda ini, DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi diharapkan mampu menciptakan regulasi yang tidak hanya memperkuat pengelolaan pemerintahan daerah,
tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam perlindungan tenaga kerja migran, kemudahan dalam perizinan usaha, dan peningkatan keselamatan pada sektor transportasi.***