Penyitaan ini bukan hanya langkah hukum semata, melainkan juga merupakan bagian dari strategi KPK dalam mewujudkan aset recovery.
Dengan mengikuti jejak aset yang dianggap tidak wajar dari data awal LHKPN, KPK menegaskan komitmennya untuk mengembalikan keuangan negara yang diduga berasal dari praktik korupsi.
Penyitaan aset ini juga memberikan sinyal serius bagi pejabat publik terkait untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
Langkah KPK ini dapat menjadi pemicu untuk mendorong perubahan dalam praktik pelaporan LHKPN, yang pada gilirannya dapat meningkatkan akuntabilitas dan kewajaran harta kekayaan pejabat negara.
Penyitaan aset ini menandai peran KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui upaya hukum tetapi juga melalui pendekatan strategis dalam memulihkan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. ***