KUPAS NTB – Kompetisi E-Sport sedang digandrungi generasi Z dan milenial di Mataram, NTB. Tidak sedikit dari kalangan calon legislatif memanfaatkan kondisi ini untuk berkampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah melirik modus itu.
Kompetisi E-Sport yang ditunggangii kampanye juga bisa dibubarkan Bawaslu jika tak mengantongi izin. Bawaslu Kota Mataram, sempat menghentikan kompetisi Mobil Legend di salah satu lokasi di Mataram karena tak mengantongi izin. Kometisi E-sport itu diduga mengandung unsur kampanye karena disponsori salah satu calon legislatif (caleg).
Tidak tanggung-tanggung, Bawaslu langsung meghentikan kegiatan tersebut. Sejak musim kampanye dimulai 28 November 2023 lalu, Bawaslu Kota Mataram telah membubarkan 9 kampanye. Kampanye yang dibubarkan badan pengawas pemilu itu rata-rata karena tidak mengantongi izin.
“Dalam kampanye itu kan harus ada administrasi yang diselesaikan. Salah satunya izin dari kepolisian,” tegas Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril.
Salah satu pelanggaran kampanye, lanjutnya, dilaporkan warga karena tidak memiliki izin telah membubarkan kampanye. Dianggap melanggar karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Seorang calon legislatif dengan modus kampanye mengadakan permainan Mobile Legend, namun tidak memiliki izin.
“Kami lakukan disalah satu kecamatan. Seorang caleg memanfaatkan kompetisi E-sport untuk kampanye. Karena tidak memiliki izin, ya kami bubarkan,’ imbuh Yusril.