Karena surat kedua itu baru diterima oleh pihak Gibran pada Selasa (2/1/2024) pukul 17.35 WIB.
Habiburokhman menjelaskan jika Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu.
Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) yang berlokasi di Jakarta.
Habiburokhman menjelaskan kedua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Oleh karena itu, terjadi suatu keanehan mengapa Bawaslu Jakarta pusat memanggil Gibran, sedangkan Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman yang mendampingi kehadiran Gibran di Bawaslu, sebatas ingin mendengar pernyataan Bawaslu Jakarta pusat. ***
Sumber: youtube tvOneNews