Pihak Gibran sudah jelaskan bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik.
Gibran juga menjelaskan dirinya tak ditanya oleh Bawaslu terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Kejadian itu terjadi pada tanggal 3 Desember 2023, berlokasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Gibran bersama istrinya Selvi Ananda membagi susu kepada warga yang sedang mengikuti car free day.
Beberapa pihak menilai aksi tersebut bagian dari kampanye terselubung sehingga Bawaslu melakukan pemeriksaan.
Surat pertama yang dikeluarkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024, menjadi 2 Januari 2023.
Atas kesalahan tersebut, Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, tetapi tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1×24 jam surat panggilan.