Iklan lotim

Kisruh perhitungan suara Sekotong berlanjut di Pleno KPU NTB, Gerindra desak sandingkan data C dan D untuk ungkap dugaan kecurangan

Sudirsah Caleg Partai Gerindra melaporkan dugaan kecurangan perhitungan suara di Kecamatan Sekotong Lombok Barat.

Saat dilakukan pleno di tingkat PPK, tercatat bahwa jumlah suara yang dihasilkan, sebagaimana tertuang dalam formulir D hasil PPK, tidak sesuai dengan hasil yang tercatat pada formulir C plano di TPS. Perbedaan jumlah suara, Sudirsah menegaskan, sangat signifikan.

“Dari hasil penyandingan data pada C hasil dan D hasil oleh operator Sirekap Partai Gerindra terdapat kehilangan suara caleg dan Partai Gerindra sebanyak 573 dan ada penambahan suara di partai lain sekitar 5.203 dan hilangnya suara dari partai lain,” ungkap Sudirsah.

BACA JUGA:   Polres Lombok Tengah perkuat pengamanan jelang Pleno tingkat Kecamatan

Menurut Sudirsah angka dugaan kecurangan suara ini sangat fantastis, dan pelakunya harus dihukum supaya ada efek jera dan pembelajaran bagi petugas perhitungan suara yang tidak jujur dan secara sengaja melanggar prinsip demokrasi dan integritas pemilihan umum.

Sudirsah sangat optimis, pelaku-pelaku kecurangan pemilu di Kecamatan Sekotong ini akan terbuka, karena Partai Gerindra akan menuntut keadilan dan kejujuran dari perhitungan suara hasil pemilu 2024.

Sebagai langkah pertama, Selasa (5/3) siang kemarin, DPD Gerindra NTB melaporkan PPK Sekotong dan KPU Lombok Barat atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu (Tipilu) dan dugaan kecurangan perhitunvan suara yang terjadi di Kecamatan Sekotong, ke Bawaslu Lobar.

Laporan ini dilakukan Gerindra karena pihak KPU dinilai tidak menjalankan catatan rekomendasi dari Bawaslu saat pleno tingkat kabupaten untuk melakukan penyandingan data pemilih di Sekotong atas temuan Gerindra Lobar.

Selasa (5/3) siang kemarin, DPD Gerindra NTB melaporkan PPK Sekotong dan KPU Lombok Barat atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu (Tipilu).

“Saat pleno di Jayakarta Hotel, sudah diberikan rekomendasi oleh Bawaslu untuk melakukan sandingan C Hasil dengan form D, tetapi itu tidak dihiraukan KPU,” ungkap H Muhazam Fadli koordinator saksi DPD Partai Geridra NTB.

Bagikan

Artikel Terkait