Iklan lotim

Kisruh perhitungan suara Sekotong berlanjut di Pleno KPU NTB, Gerindra desak sandingkan data C dan D untuk ungkap dugaan kecurangan

Sudirsah Caleg Partai Gerindra melaporkan dugaan kecurangan perhitungan suara di Kecamatan Sekotong Lombok Barat.

Laporan ini pun mendapat respon positif dari Bawaslu Lombok Barat. Bahkan saat sidang Pleno KPU Lobar, Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan untuk menyandingkan C hasil dengan D Hasil sesuai yang dilaporkan oleh Gerindra. Sayangnya saran perbaikan tidak diindahkan oleh KPU Lobar dan tetap melanjutkan pleno bahkan menetapkan hasil real count Kabupaten Lombok Barat.

Tentu saja hal ini membuat parpol yang merasa dirugikan semakin berang. Mereka tak mau berhenti sampai disitu, dan memutuskan melaporkan kembali dugaan kecurangan perhitungan suara di Kecamatan Sekotong.

Gerindra melaporkan dugaan kecurangan perhitungan suara di 79 TPS yang ada di Kecamatan Sekotong Lombok Barat.

“Demi asas kejujuran dan keadilan, Partai Gerindra akan berjuang mengusut tuntas kasus ini. Kami keberatan atas tindakan pengabaian yang dilakukan PPK dan KPU Lobar atas saran Bawaslu untuk menyandingkan data C dan D, sebelum mengetok palu pleno pengesahan perhitungan suara Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Sudirsah.

BACA JUGA:   Real count KPU, ini daftar nama Caleg dari NTB yang lolos dan gagal ke Senayan

Menurutnya, tindakan dugaan manipulasi suara di Kecamatan Sekotong telah mencederai asas Pemilu yang jurdil. Dan jika terbukti data C dan D berbeda saat pleno KPU Provinsi, maka oknum PPK Sekotong yang melakukannya harus ditindak secara tegas, termasuk KPU Lobar yang tidak mengindahkan saran Bawaslu untuk menyandingkan data C dan D saat pleno.

“Jadi jika Pleno KPU Provinsi mengabulkan saran Bawaslu menyandingkan data C dan D, dan terbukti ada kecurangan, maka PPK Sekotong dan KPU Lombok Barat bertanggung-jawab, dan oknum-oknum yang bermain dibelangkangnya harus ditindak tegas,” ucap Sudirsah berapi-api.

Sudirsah menguraikan sejumlah modus dugaan kecurangan pemilu di Sekotong, salah satunya pada saat operator (tim tabulasi) melakukan pengecekan suara pada aplikasi Sirekap, terdapat ketidaksesuaian hasil suara antara pleno PPK dan penghitungan di TPS.

Bagikan

Artikel Terkait