Iklan lotim

Ketua KPK Firli Bahuri tersangka, kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL

Mantan Kapolda NTB Firli Bahuri tersangka
Jadi tersangka, mantan Kapolda NTB Firli Bahuri minta dukungan masyarakat.

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Diketahui, kasus ini bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri soal penanganan perkara di Kementan pada 2021 lalu.

BACA JUGA:   Firli Bahuri ajukan praperadilan setelah jadi tersangka dugaan korupsi, ini kata Jokowi

Setelah proses hukum berjalan, hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Hingga kini puluhan orang saksi dan ahli sudah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya dalam tahap penyidikan yakni diantaranya Firli Bahuri, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Selain itu juga ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

BACA JUGA:   Polisi ringkus seorang pria dengan ratusan gram Sabu di Labuan Badas Sumbawa
Bagikan

Artikel Terkait