KUPAS NTB – Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) semalam.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri, dikutip kupasntb.com dari PMJ News.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).