Informasi yang diperoleh penyidik dari 91 saksi itu membeiri kisi-kisi Ketua KPK Firli Bahuri terlibat pusaran korupsi SYL kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk menguatkan dugaan keterlibataan Firli Bahuri dalam kasus korupsi SYL, penyidik menyita ihtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri sejak tahun 2019 sampai 2022. Setelah menyita sejumlah barang bukti, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara inilah yang mendasari penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi eks Mentan RI, SYL. “Sesuai fakta-fakta penyidikan, Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI menjadi tersangka,” jelas Ade.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dan diancam dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. *****