KUPAS NTB – Setelah berkali-kali mengelak dan membantah dirinya tidak terlibat dalam pusaran korupsi eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya resmi tersangka. Firli Bahuri resmi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara dari hasil penyidikan hampir 100 orang saksi.
Kini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terancam mendekam di penjara seumur hidup. Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap hampir 100 orang saksi.
Pastinya, 91 saksi telah diperiksa, sejak 9 Oktober 2023 lalu. Hasil pemeriksaan saksi inilah yang dijadikan dasar penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Sebelumnya Firli Bahuri menjamin, tidak menerima suap atau memeras mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sebelum diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik, Firli Bahuri bertemu wartawan dan menjelaskan perihal tudingan memeras SYL. Katua KPK ini membantah menerima apapun dari siapapun.
Sinyal pembuktian Firli Bahuri memeras mantan Mentan RI, SYL menjadi terang. Saat Ketua KPK itu dikejar-kejar wartawan selalu menghindar dan sembunyi-sembunyi mendatangi Polda Metro atau Dittipikor Bareskrim Polri. Terbukti, dari para saksi yang diperiksa penyidik, Firli Bahuri diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi SYL.
“Sudah dilakukan pemeriksaan 91 saksi sejak dimulainya penyidikan 9 Oktober 2023 lalu,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu 23 November 2023.