Sebelumnya ramai diberitakan media masa, 179 korban seleksi CPNS melakukan gugatan perdata kepada Nia Daniaty dan Olivia Nathania. Olivia sendiri saat itu masih ditahan setelah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara. Olivia digugat secara pidana atas kasus penipuan berkedok pengadaan calon pegawai negeri sipil. Olivia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. ***