Iklan Pemprov NTB

Kalah di Pengadilan, Nia Daniaty dan Olivia wajib bayar gugatan Rp. 8,1 miliar

Nia Daniaty
Nia Daniaty dan Olivia terseret kasus penipuan CPNS Bodong

KUPAS NTB – Apes dialami artis senior Nia Daniaty dan anaknya, Olivia atau Oi. Nia Daniaty dan Olivia harus membayar gugatan senilai Rp 8,1 miliar setelah pemohon 179 korban CPNS bodong, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan  mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan 179 korban penipuan seleksi CPNS bodong. Nia Daniaty dan Olivia menjadi terdakwa kasus Calon Pegawaii Negeri Sipil (CPNS) bersama Rafly Tilaar.

Selama proses persidangan berlangsung, Nia Daniati, Olivia dan Rafly Tilaar, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan wajib membayar gugatan kepada 179 korban calon pencari kerja tersebut.

BACA JUGA:   KPK sita aset mewah mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Putusan gugatan itu dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menyatakan ketiga terdakwa harus membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar. Atas putusan tersebut kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, meminta tergugat mengembalikan dana sesuai putusan majelis hakim. “Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 miliar,” kata Desi di PN Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2023.

Nia Daniaty dan dua terdakwa lain, diberi rentang waktu 14 hari melakukan upaya hukum untuk naik banding. “Batas waktu pasti ada, pihak penggugat atau tergugat diberi kesempatan apakah akan melakukan tindakan hukum lanjutan atau tidak. Jika tidak ada tindakan hukum dari tergugat, kami akan lakukan pengajuan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi,” imbuh Desi.

Desi berharap, Olivia, Rafly dan Nia Daniaty segera membayar hak para korban yang sudah menjadi putusan hakim di pengadilan.

BACA JUGA:   Komentar Ketua TKD Prabowo-Gibran NTT, Melki Laka Lena terkait performa Gibran dalam debat cawapres

Bagikan

Artikel Terkait