Iklan lotim

Jahar dan tim menangkan banding perkara PT Hodo dan perusahaan raksasa Singapura di Pengadilan Tinggi NTB

Jahar, pengacara muda asal Sumbawa
Jahar, pengacara muda asal Sumbawa, berhasil memenangkan PT Hodo kliennya pada tingkat banding melawan perusahaan raksasa Singapura.

“Kami mengajak semua pihak untuk mempertimbangkan kepentingan bersama dan menjauhi konfrontasi yang tidak perlu,” imbuhnya.

Sambil mengapresiasi ketangguhan tim hukumnya, Jahar menyatakan harapannya agar peristiwa ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem hukum dan bisnis di Indonesia. 

“Kami berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terlibat untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis dan menjaga integritas kontrak,” tutupnya.

BACA JUGA:   Tenggelam saat mancing, Hisib Hisbulah pelajar di Sumbawa ditemukan tewas di Bendungan Batu Bulan

Pernyataan Jahar mencerminkan sikap bijaksana dan pragmatis dalam menanggapi situasi hukum yang kompleks.

Juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan dialog dalam menyelesaikan konflik bisnis. ***

Bagikan

Artikel Terkait