Iklan lotim

Ini besaran gaji PNS Golongan IIc, tertera dalam PP Nomor 5 Tahun 2024

Besaran gaji PNS Golongan IIc yang tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2024 (tangerangkota.go.id)

KUPAS NTB – Besaran gaji PNS Golongan IIc tertera dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Besaran gaji yang tertera dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan gaji baru PNS Golongan IIc.

PNS Golongan IIc mendapatkan gaji baru di tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen,

Gaji baru PNS Golongan IIc yang telah naik 8 persen itu tertera dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Kedepannya PNS Golongan IIc akan mendapatkan gaji sesuai dengan yang tertera pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lombok Timur bahas masalah keberkahan ilmu dan pengamalannya: Insyaa Allah...

Seperti diketahui bersama, PNS Golongan IIc mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS Golongan IIc terjadi setelah 5 tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji.

PNS Golongan IIc terakhir mendapatkan kenaikan gaji pada tahun 2019.

Gaji tersebut berlaku hingga pemerintah menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Sebelumnya gaji PNS Golongan IIc diatur melalui PP Nomor 15 Tahun 2019.

Bagikan

Artikel Terkait