Iklan lotim

Heboh, di Lobar beredar kartu pintar Lazadha plus uang 50 ribu, Rintun langsung lapor ke Bawaslu

Tim kuasa Rintun H Moh Tohri Azhari SH dan Akhmad Suhaedi hari ini Senin (18/11) membuat laporan resmi ke Bawaslu Kabupaten Lombok Barat terkait temuan suap ini.

Advokat dan Konsultan Hukum Rintun menilai praktik ini sebagai bentuk money politik yang melanggar aturan kampanye dan merusak prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

“Oleh karena itu, kami merasa
perlu untuk melaporkan kejadian ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami telah melampirkan bukti pendukung seperti foto kejadian saat uang tunai diberikan kepada warga, rekaman video pendek yang menunjukkan proses Penerimaan
uang kepada masyarakat serta kesaksian dari H L Herwanto,” ungkap Tohri.

Tohri menilai praktik ini sebagai bentuk money politik yang melanggar aturan kampanye dan merusak prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

Oleh karena itu, pihalmya merasa perlu untuk melaporkan kejadian ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu bukti money politik di Lombok Barat.

“Sekali lagi kami memiliki foto kejadian saat uang tunai diberikan kepada warga, kamu juga punya rekaman video pendek yang menunjukkan proses Penerimaan
uang kepada masyarakat serta kesaksian dari HL Herwanto,” tegas Tohri.***

Bagikan

Artikel Terkait