Advokat dan Konsultan Hukum Rintun menilai praktik ini sebagai bentuk money politik yang melanggar aturan kampanye dan merusak prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
“Oleh karena itu, kami merasa
perlu untuk melaporkan kejadian ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami telah melampirkan bukti pendukung seperti foto kejadian saat uang tunai diberikan kepada warga, rekaman video pendek yang menunjukkan proses Penerimaan
uang kepada masyarakat serta kesaksian dari H L Herwanto,” ungkap Tohri.
Tohri menilai praktik ini sebagai bentuk money politik yang melanggar aturan kampanye dan merusak prinsip demokrasi yang jujur dan adil.
Oleh karena itu, pihalmya merasa perlu untuk melaporkan kejadian ini agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekali lagi kami memiliki foto kejadian saat uang tunai diberikan kepada warga, kamu juga punya rekaman video pendek yang menunjukkan proses Penerimaan
uang kepada masyarakat serta kesaksian dari HL Herwanto,” tegas Tohri.***