KUPAS NTB – Gelap mata karena utang, seorang suami berinisial NA telah membunuh istrinya sendiri yakni Lilis Sukmawati (28) dengan menggunakan parang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, NA membunuh karena merasa sakit hati pada istri, sebab sering melontarkan kata-kata kasar dan menolak membayarkan utangnya.
Kasus pembunuhan istri oleh suaminya ini diungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma, pada Jumat 21 Juni 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi dugaan pembunuhan istri oleh suami yang terjadi pada Kamis malam, 20 Juni 2024, di Kembang Sari, Selong, Lombok Timur.
“Sebelumnya, ibu korban menelpon Sapirin (saksi /paman korban) untuk menanyakan keberadaan Lilis, namun dijawab tidak ada, karena sudah pulang,” jelas Kasat Reskrim berdasar keterangan saksi.
Saksi menjelaskan, bahwa sekira pukul 14.30 wita NA (suami korban) datang ke rumah Sapirin untuk meminjam parang tanpa menjelaskan akan digunakan untuk apa.
Suhaili (orang tua Korban) meminta Sapirin untuk mengecek ke rumah korban memastikan keberadaannya karena khawatir anaknya mendapat perlakukan yang tidak-tidak dari suaminya.
Karena sebelumnya, mendapatkan penjelasan saksi bahwa suaminya sempat meminjam parang miliknya ditambah suami dan korban saat dihubungi tidak ada yang mengangkat telpon.
Selanjutnya sekira pukul 19.15 saksi Sapirin dan Nazri beserta Ibu korban mengecek ke rumah korban sambil memanggil.
“Karena tidak ada jawaban kemudian mencongkel pintu dengan linggis kecil dan melihat korban sudah tergeletak, spontan ibu korban histeris sehingga tetangga berdatangan,” lanjut Kasat Reskrim.
Tiba di TKP, Reskrim Polres Lombok Timur melakukan olah TKP, membuat laporan Polisi, membuat permohonan otopsi.