Iklan Pemprov NTB

Gaji PNS Golongan Id diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2024, berapa yang didapat?

Gaji PNS 5 Golongan Id dalam PP Nomor Tahun 2024 (acehbesarkab.go.id)

Masa kerja 15 hingga 16 tahun: Rp2.408.800

Masa kerja 17 hingga 18 tahun: Rp2.484.700

Masa kerja 19 hingga 20 tahun: Rp2.562.900

BACA JUGA:   Polres Sumbawa kawal pergeseran logistik Pemilu 2024 ke Panitia Pemilihan Kecamatan

Masa kerja 21 hingga 22 tahun: Rp2.643.700

Masa kerja 23 hingga 24 tahun: Rp2.726.900

Masa kerja 25 hingga 26 tahun: Rp2.812.800

Masa kerja 27 tahun: Rp2.901.400

Itulah gaji yang akan didapat PNS Golongan Id yang terdapat dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.***

 

Bagikan

Artikel Terkait