Iklan lotim

Gaji PNS Golongan Id diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2024, berapa yang didapat?

Gaji PNS 5 Golongan Id dalam PP Nomor Tahun 2024 (acehbesarkab.go.id)

KUPAS NTB – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji PNS Golongan Id pada tahun 2024.

Besaran gaji PNS Golongan Id tersebut merupakan gaji baru yang telah naik 8 persen.

Pemerintah menetapkan besaran gaji baru PNS Golongan Id lewat PP Nomor 5 Tahun 2024.

PP Nomor 5 Tahun 2024 disahkan pemerintah setelah Presiden mengumumkan kenaikan gaji 8 persen untuk PNS di tahun 2024.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah telah secara sah menetapkan gaji yang akan didapat PNS Golongan Id dengan kenaikan 8 persen dari tahun lalu.

BACA JUGA:   Ratusan santri di Lombok Timur adakan doa bersama untuk Prabowo-Gibran

Gaji yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 akan diterima oleh PNS Golongan Id pada Maret 2024.

PNS Golongan Id akan mendapatkan kenaikan gaji paling kecil sebesar Rp148.100.

Sedangkan PNS Golongan Id akan mendapatkan kenaikan gaji paling besar mencapai Rp214.900.

Besaran kenaikan gaji PNS Golongan Id ditentukan dari lamanya masa kerja.

Berikut gaji PNS Golongan Id yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Bagikan

Artikel Terkait