KUPAS NTB – Gibran Rakabuming Raka hingga saat ini masih bertugas sebagai Wali Kota Solo. Gibran sering mengambil cuti demi kepentingan kampanyenya sebagai calon wakil presiden.
Namun, akibat sering mengambil cuti untuk kampanye, Gibran menuai sorotan dari kalangan anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP).
Mereka menilai seringnya Gibran cuti tersebut berimbas terhadap pemerintahan yang menjadi tak efektif dan tak efisien.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno mengatakan, dari hasil kajian fraksi PDIP, dengan segala pertimbangan dan sebagainya fraksi PDIP mengusulkan Gibran Rakabuming untuk mundur dari jabatan Wali Kota Solo pada hari Rabu (17/01/2024).
Fraksi PDIP menganggap akibat kesibukan Gibran dalam berkampanye, membuat pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal.
YF Sukasno mengatakan, memang Gibran tidak diharuskan mengundurkan diri dari posisi Wali Kota Solo sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023.