Dalam Pasal 32 UU KPK, syarat pemberhentian yang diatur adalah meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dikenai sanksi berdasarkan undang-undang.
Surat pengunduran diri Firli diterima Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember lalu. “Firli Bahuri menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari.
Jokowi mengatakan sampai Jumat siang surat itu belum sampai ke mejanya. “Semuanya masih dalam proses,” ucap Jokowi saat ditemui usai acara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Desember 2023.
Dalam pernyataannya kemarin, Firli membenarkan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri. Dia pun memohon maaf kepada Presiden Jokowi.
“Saya mohon kepada pak presiden berkenan menerima permohonan maaf kami. Sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis malam, 21 Desember 2023. ***