“Ya mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti. Kalau di luar itu kan masih memungkinkan mempengaruhi saksi-saksi. Tapi yang utama untuk menjadikan ini lancar karena sebelumnya tidak kooperatif, maka penahanan diperlukan supaya proses berikutnya lancar. Selain itu ancaman hukuman di atas lima tahun,” imbuhnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri tidak dapat diproses Presiden, Joko Widodo.
“Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut,” seperti dikutip tempo.com, Jum’at 22 Desember 2023.
“Karena dalam surat tersebut, Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti,” sambung Ari.
Ari mengatakan pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Dengan demikian Keppres pemberhentian sementara masih tetap berlaku sampai ada proses hukum berikutnya.