Iklan lotim

Firli Bahuri belum ditahan sejak resmi ditetapkan tersangka

Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri belum ditahan setelah resmi tersangka

KUPAS NTB – Ramai diperbincangkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum juga ditahan. Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri  Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri dinyatakan resmi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, SYL sejak Rabu, 22 November 2023, malam. Namun hingga Jum’at ini, Firli Bahuri masih beraktivitas (belum ditahan). Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, dari berbagai barang bukti yang disita aparat kepolisian, Firli diduga melanggar pasal 12e dan pasal 12b dan atau pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi Juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Dan sejumlah kalangan mempertanyakan, kenapa Firli Bahuri tidak ditahan.

BACA JUGA:   Unggul di Quick Count Prabowo-Gibran ucapkan terima kasih di Istora

Ketentuan penahanan tersangka harus sesuai KUHP. Dan kewenangan menahan tersangka adalah penyidik kepolisian atau Jaksa Penuntut Umum (JPU). Firli bisa ditahan jika memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Subjektif maksudnya penyidik khawatir tersangka menghilangkan barang bukti atau dikhawatirkan melarikan diri. Atau tersangka mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana. Dan syarat objektif maksudnya, penahanan berlaku jika tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih.

Dengan ketentuan subjektif dan obyektif tersebut, Firli Bahuri seyogyanya sudah bisa ditahan penyidik. Namun, sampai saat ini, Fili Bahuri belum juga ada perintah penahanan baik dari penyidik atau   maupun Jaksa Penuntut Umum. ***

BACA JUGA:   3 Orang jadi tersangka kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Madura.

Bagikan

Artikel Terkait