Iklan lotim

Farin-Khairatun raih Rekomendasi tunggal Partai Nasdem, makin melaju di Pilkada Lombok Barat

DPP Nasdem secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada paslon Farin-Khairatun sebagai pasangan cabup dan cawabup Bupati Lombok Barat pada Selasa (25/6/2024).

Selain itu, pasangan Farin-Khairatun diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Ya, DPP Nasdem secara resmi telah memberikan rekomendasi kepada paslon Farin-Khairatun sebagai pasangan cabup dan cawabup Bupati Lombok Barat pada Selasa (25/6/2024). Hal ini diungkap Sekretaris Wilayah DPW Nasdem NTB, Wahidjan .

BACA JUGA:   Setelah dikukuhkan, tim Milenial Gen Z dan Komunitas Ojol se Lombok Barat siap menangkan paket Farin-Khairatun

Diungkapkan Wahidjan, hari ini DPP Partai Nasdem telah secara resmi memutuskan untuk menyerahkan surat Rekomendasi untuk calon Kepala Daerah Lombok Barat Farin (Partai Gerindra) dan Khairatun (Partai Nasdem).

“Surat Rekomendasi yang diberikan DPP Nasdem kepada pasangan Farin-Khaeratun tersebut bersifat tunggal, disebut Rekomendasi tunggal karena hanya pasangan Farin-Khaeratun saja yang diberikan surat rekomendasi,” jelas Wahidja.

Surat Rekomendasi untuk pasangan Farin-Khaeratun dengan nomor: 230-SI/RP/BPP-Nasdem/VI/2024 tersebut ditandatangani Prananda Surya Paloh sebagai Ketua Bappilu dan Willy Adiyta sebagai Sekretaris Bappilu.

Sementara surat rekomendasi tersebut diserahkan Jafar Sidik Selaku Wasekjen DPP Partai Nasdem langsung kepada Farin-Khairatun didampingi Koordinator Pemenangan DPP Nasdem untuk wilayah Bali-Nusra, Julie Laiskodat dan jajaran pengurus DPP Nasdem.

Bertambah lagi dukungan Parpol untuk pasangan Farin-Khairatun, giliran DPP Nasdem terbitkan Surat Rekomendasi.

Hadir pula dalam penyerahan rekomendaai tersebut H Fauzan Khalid selaku Caleg DPR RI yang terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg).

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Gerindra meraih 4 kursi DPRD Lombok Barat dan Nasdem mengumpulkan 5 kursi. Ini berarti Paslon Farin-Khairatun sudah bisa melaju ke Pilkada Lombok Barat hanya dengan memiliki SK Gerindra dan Nasdem. Pasalnya syarat mengusung paslon di Pilbup Lombok Barat adalah paling kurang diusung oleh partai atau gabungan partai politik (parpol) yang memiliki 9 kursi di DPRD Lombok Barat. ***

Bagikan

Artikel Terkait