Jedar sebelumnya melaporkan Christoper atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan total nilai Rp 9,8 miliar pada 15 Juni 2022 lalu. Christoper mengimingi Jedar membangun bisnis rental mobil, namun janji tiggal janji, bahkan investasi yang telah ditanam Jedar lenyap tak kembali.
Atas laporan itu, Christoper menjadi tersangka kaus penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Namun setelah itu Christoper buron selama hampir satu setengah tahun.
Vincent juga mengejek Christoper sebagai orang yang tidak punya hati dan perasaan sampai tega menipu wanita hamil. “Mana hatimu? Istri saya lagi hamil kemarin, masih aja kamu melakukan itu (penipuan),” sergah Vincent. “Kamu nggak sadar uang itu uang anak saya. Balikin uang saya. Kamu nggak mikir ya,” ketus Jedar.
Menurut Kasubdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, Christoper meninggalkan Indonesia pada Mei 2022 menuju Singapura. Dari Singapura, tersangka sering bolak balik Bangkok. Dan pernah juga ke Hongkong dan Vietnam. “Itu akan kita dalami sesuai perlintasannya,” jelas Yuliansyah. *****