Iklan lotim

Dugaan korupsi proyek lelang shelter tsunami di NTB, KPK temukan potensi kerugian negara hingga miliaran

Gedung KPK
KPK dalami dugaan korupsi proyek lelang shelter tsunami di NTB, potensi kerugian negara hingga miliaran.

KUPAS NTB – KPK dalami dugaan korupsi proses lelang dan pengecekan serah terima shelter (tempat perlindungan) tsunami di NTB, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Keputusan ini diambil KPK setelah memeriksa sebanyak 12 saksi dalam mengusut terkait adanya dugaan korupsi pada proyek lelang shelter tsunami di NTB.

Keduabelas saksi yang diperiksa KPK adalah, PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB, Aprialely Nirmala; Konsultan Manajemen Konstruksi Djoni Ismanto, Widya Pranoto, dan Sukismoyo. Kemudian, Ketua Pokja, Djumali; Sekretaris Pokja, Andria Hidayati; Anggota Pokja, Irham; serta Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP Isnaedi Jamhari.

“Kemudian Ketua PPHP Yayan Supriyatna; Anggota PPHP, Suharto, Sahabudin, dan Kusmalahadi Syamsuri. Penyidik mendalami proses lelang dan proses pengecekan serah terima shelter tsunami di NTB,” ungkap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Tessa mengatakan bahwa proyek pembangunan tempat evakuasi atau shelter tsunami di NTB menelan anggaran Rp20 miliar. 

Namun, terkait kerugian keuangan negara secara pasti masih dalam tahap penghitungan.

BACA JUGA:   Firli Bahuri pilih mundur untuk hindari sanksi etik Dewas KPK, tapi…

“Informasi sementara nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp20 miliar. Hasil auditnya belum keluar dan masih dalam proses perhitungan,” ujarnya.

“Penyidik memperkirakan hasilnya adalah total lost,” tegas Tessa Mahardika.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dengan dugaan korupsi Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di NTB ini. 

Tes dikerjakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian PUPR 2014. ***

Bagikan

Artikel Terkait