Perbuatan kedua tersangka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,25 miiar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara (PKKN). Sedang barang bukti yang diserahkan jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum antara lain satu bidang tanah seluas 17.310 meter persegi beserta buku asli tanah hak milik dengan nomor 873.
Selanjutnya, sebidang tanah seluas 16.360 meter persegi beralamat Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, dan buku asli tanah hak milik dengan nomor 874. Tanah seluas 14.600 meter persegi beserta bangunan dan buku tanah hak milik dengan nomor 722.
Kemudian satu bidang tanah dengan luas 2.880 meter persegi dan asli buku tanah hak milik dengan nomor 524. Satu bidang tanah dengan luas 1.323 meter persegi dan asli buku tanah hak milik dengan nomor 743.
Tanah seluas 170 meter persegi beserta bangunan dan asli buku tanah hak milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja. Satu bidang tanah dengan luas 1.560 meter persegi beralamat beserta Surat Keterangan Penguasaan Tanah dengan nomor 57321/226/VII/PTSL/2017.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***