Iklan lotim

Donna Harun ditetapkan sebagai DPO karena kasus penistaan agama

Donna Harun

Hal ini terungkap oleh publik saat Donna Harun mengunggah potret dirinya mengunjungi makam sang ibu dengan tanda salib di batu nisannya.

Donna Harun

Donna Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Donna Harun dijerat pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. *** Yuvita

Sumber : tiktok Abah Hartono Real

Bagikan

Artikel Terkait