Iklan lotim

Disnakertrans NTB gelar Pelatihan Vokasi demi perkuat sinergi, tugas serta fungsi Tim

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengukuhkan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pelatihan Vokasi (TKDV) serta menyusun tugas dan fungsi tim di Aula Rapat Disnakertrans NTB, Senin (16/12/2024).

Dalam penyusunan tugas dan fungsi tim, Aryadi menegaskan perlunya melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi dunia usaha, serikat pekerja, dan pelaku industri. Hal ini penting untuk memastikan pelatihan vokasi dirancang sesuai kebutuhan nyata pasar kerja.

“Pelatihan tidak boleh direncanakan dan dilaksanakan secara sepihak. Perusahaan, asosiasi, dan lembaga pelatihan harus duduk bersama mulai dari proses perencanaan hingga implementasi. Hanya dengan kolaborasi seperti ini, kita bisa mencetak lulusan pelatihan yang siap kerja,” imbuh Aryadi.

Aryadi juga menyoroti pentingnya diversifikasi pelatihan dengan menambahkan unsur pemagangan. Menurutnya, pelatihan teori saja tidak cukup tanpa diimbangi pengalaman langsung di lapangan.

“Peserta pelatihan perlu mendapatkan pengalaman praktis. Bahkan sebelum menjadi wirausaha, mereka harus terlebih dahulu memahami bagaimana bekerja di sebuah perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi kebijakan yang memberikan alat kerja kepada peserta pelatihan tanpa mempertimbangkan kesiapan mereka.

“Bantuan alat harus diberikan kepada mereka yang benar-benar sudah terlatih, memiliki usaha yang berjalan, atau sudah membentuk kelompok usaha,” katanya.

Aryadi menyoroti perlunya standarisasi lembaga pelatihan untuk memastikan kualitas pelatihan sesuai standar nasional. Ia mengingatkan adanya sejumlah lembaga pelatihan yang tidak memenuhi standar bahkan menjanjikan hal-hal yang tidak realistis. Ia menegaskan bahwa lembaga pelatihan harus memiliki izin yang jelas dan memenuhi standar kompetensi yang berlaku.

I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H, menjelaskan tim ini sebenarnya telah dibentuk dari awal tahun 2024 dan bertanggung jawab untuk menyusun kerangka kerja revitalisasi pelatihan vokasi di NTB.

“Beberapa waktu lalu, ada lembaga pelatihan yang kami tindak karena menjanjikan pengiriman tenaga kerja ke Jepang tanpa dasar yang jelas. Hal seperti ini melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak ingin ada lembaga pelatihan yang hanya sekadar menjanjikan tanpa memberikan hasil nyata bagi peserta,” ucap Aryadi.

Bagikan

Artikel Terkait