Iklan lotim

Disnakertrans gelar Rakor Ketenagakerjaan NTB, godok isu dan strategi penanganannya

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi pembangunan Ketenagakerjaan bersama Kab/Kota dan stakeholder terkait.

Rakor ini dihadiri oleh Kadisnaker Kab/Kota se-NTB, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur, Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN), BP3MI Mataram, Himpunan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Seluruh Indonesia (HILLSI) NTB, Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) NTB, Human Resources Management Association (HRMA), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Kepala Bidang dan Kepala Seksi se-Disnakertrans NTB. Dengan narasumber dari Bappeda NTB dan BPS NTB.

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H dalam Rakor tersebut menekankan pentingnya penguatan perencanaan, sinergi dan kolaborasi serta penetapan strategi sebagai dasar bagi pencapaian keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan. Menurutnya Pembangunan ketenagakerjaan merupakan sektor strategis karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan secara holistik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi perusahaan, lembaga pendidikan, dan lembaga pelatihan kerja, baik dari pemerintah maupun swasta.

“Efektivitas program hanya tercapai jika didukung data akurat dan pemetaan yang baik tentang kebutuhan tenaga kerja dan sektor potensial. Tanpa data valid, sulit mencapai target,” ujarnya.

Berdasarkan data BPS Agustus 2024, jumlah angkatan kerja di NTB mencapai 3,19 juta orang, naik 216,34 ribu dibandingkan Agustus tahun lalu, dengan peningkatan lapangan kerja tertinggi terjadi di sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Sementara Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB menunjukkan tren menurun selama 3 tahun terakhir dari 3,01% pada 2021, 2,89% pada 2022, 2,80% pada 2023, hingga 2,73% pada Agustus 2024. Penurunan ini menempatkan NTB pada posisi keempat terbaik nasional dalam penyerapan tenaga kerja.

“Melalui data ini, kita bisa mengukur efektivitas program-program kita laksanakan selama ini, termasuk program inovasi PePadu Plus. Namun salah satu aspek yang belum maksimal kita lakukan, diantaranya adalah Disnaker Kabupaten/Kota belum menyusun rencana Tenaga Kerja Daerah ( RTKD) sebagaimana diatur pada Undang-undang No.13 Tahun 2003 pasal 7 ayat (3) ,” ujar Aryadi.

Padahal menurut Aryadi RTKD menjadi rujukan dalam penyusunan program dan strategi yang dibutuhkan sehingga kinerja pembangunan ketenagakerjaan tepat sasaran dan bisa membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja sekaligus mengatasi pengangguran.

“RTKD harus disusun bersama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pelatihan dan asosiasi industri sehingga terjadi link and match. Saya minta Disnakertrans Kabupaten/kota mulai membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pedidikan Vokasi dan pelatihan vokasi bersama dunia usaha dan industri sebagai diatur dalam Perpres 68 tahun 2022 yang merupakan penguatan serta perluasan implementasi dari inovasi PePaDu Plus Provinsi NTB,” tegasnya.

Bagikan

Artikel Terkait