“Saya mendesak dilakukan penahanan karena Firli tidak kooperatif. Sering mangkir dalam beberapa kali pemanggilan. Itu salah satu alasan subjektif penahanan. Firli juga berpotensi melarikan diri ke luar negeri meski sudah dicekal,” kata Boyamin memberi alasan perlunya Firli ditahan.
Selain itu, menurut Boyamin, Firli bisa saja mempengaruhi para saksi jika masih belum ditahan. Penahanan juga dinilai bisa memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.
“Ya mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti. Kalau di luar itu kan masih memungkinkan mempengaruhi saksi-saksi. Tapi yang utama untuk menjadikan ini lancar karena sebelumnya tidak kooperatif, maka penahanan diperlukan supaya proses berikutnya lancar. Selain itu ancaman hukuman di atas lima tahun,” imbuhnya.
Dengan berbagai alasan, penyidik mengatakan Polda Metro Jaya menegaskan belum perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri. Sayangnya, pihak Polda Metro jaya tidak memberi alasan rinci tidak ditahannya Firli setelah menjadi tersangka. ***