KUPAS NTB – Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri, akhirnya mundur dari jabatan Ketua KPK setelah muncul desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai, Firli Bahuri tidak kooperatif selama menjalani proses hukum sejak ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli menyampaikan pengunduran dirinya, Kamis sore 21 Desember 2023 kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kepada awak media di Jakarta, Firli menyampaikan permohonan maafnya kepada kawan-kawannya di KPK dan seluruh masyarakat Indonesia.
Firli meminta diberi kesempatan hidup sebagai purnawirawan polri dan rakyat jelata dengan anak dan istrinya.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, setelah 4 tahun menjabat sebagai Ketua KPK. Beri kesempatan saya hidup sebagai purnawirawan polri dan rakyat jelata dengan anak dan istrinya. Saya mohon maaf atas segala kesalahan saya,” kata Firli, sembari mengatakan permohonan pengunduran dirinya disampaikan ke Presiden RI, Joko Widodo, 18 Desember 2023 lalu.
Sejak ditetapkan tersang, Firli Bahuri tidak ditahan dan sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak. Tidak ditahannya Firli, mengundang perhatian pemerhati dan lembaga anti korupsi di tanah air. MAKI menjadi lembaga yang paling gencar menyuarakan agar Firli ditahan. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut Firli bisa merusak barang bukti, mempengaruhi saksi maupun kabur ke luar negeri.