Menanggapi apa yang disampaikan Kades Jenggik tersebut, Rachmat Hidayat meminta agar tidak menggunakan dana desa untuk memperbaikinya, karena di luar aturan pemakaian dana desa.
“Jangan pakai dana desa. Nanti bisa bermasalah secara hukum karena sudah keluar aturan. Solusinya saya nyumbang secara pribadi Rp10 juta,” kata Rachmat.
Kades Jenggik Ishak pun nampak bergembira mendengar Rachmat Hidayat membantu Rp10 Juta untuk perbaikan jalan desa yang longsor.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Rachmat atas bantuannya ini. Selanjutnya saya akan informasikan kepada masyarakat Desa Jenggik perihal bantuan ini sekaligus mengajak gotong royong untuk memperbaikinya,” tandas Ishak.
Sementara itu, Analis Ahli Muda Kemensos Nanik Nurhayati dalam kesempatan tersebut menjelaskan, bantuan pembangunan sumur bor tersebut diserahkan secara tunai berupa cek kepada masing-masing kelompok masyarakat desa yang bertindak sebagai penerima.