KUPAS NTB – Tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) akhirnya disetujui dan ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB pada rapat paripurna ke-4 DPRD Provinsi NTB, masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Selasa 07 Januari 2025.
Tiga buah Raperda tersebut masing-masing membahas; Pertama Raperda tentang Kepariwisataan, Kedua Penyalahgunaan Ketenagakerjaan dan Ketiga Reaperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh seluruh kepala OPD lingkup pemerintah Provinsi NTB, TNI Polri, Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB serta stakeholder terkait.
Paripurna DPRD Provinsi kali ini, dalam Rangka Penetapan 3 (tiga) Buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB dan 1 (Satu) Buah Peraturan DPRD Provinsi NTB dengan susunan acara
Laporan Bepemperda Atas 3 Buah Raperda Provinsi. NTB Terhadap Hasil Fasilitasi Menteri Dalam negeri, Yakni : Raperda Tentang Kepariwisataan, Penyalahgunaan Ketenagakerjaan, Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil
Laporan Pansus Yang Membahas Tentang Perubahan Peraturan DPRD NTB Tentang Tata Tertib.
Laporan Komisi III DPRD Provinsi. NTB Yang Membahas Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah.
Persetujuan Penetepan 3 Buah Raperda Prov. NTB Menjadi Perda Prov NTB dan I Buah Rancangan Peraturan DPRD Menjadi Peraturan DPRD NTB.