Iklan lotim

Daftar gaji PNS semua Golongan terbaru usai PP Nomor 5 Tahun 2024 diterbitkan

Daftar gaji PNS semua golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 (jatimprov.go.id)

PP kenaikan gaji 8 persen PNS tersebut diatur pemerintah lewat PP Nomor 5 Tahun 2024.

Diperkirakan PNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai pada bulan Maret 2024.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, seluruh PNS mulai dari Golongan Ia hingga IVe mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

PNS Golongan Ia mendapatkan gaji terkecil sebesar Rp1.685.700 dan tertingginya sebesar Rp2.522.600.

Sedangkan PNS Golongan IVe mendapatkan gaji tertinggi mencapai Rp6.373.200.

BACA JUGA:   Tingkatkan produktivitas kerja, PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi launching daycare

Berikut daftar gaji PNS semua Golongan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Bagikan

Artikel Terkait