KUPAS NTB – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat merasakan sebuah kegembiraan di awal bulan Februari 2024.
Hal tersebut lantaran pemerintah telah secara resmi menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan hal paling ditunggu PNS.
PP Nomor 5 Tahun 2024 yang diterbitkan pemerintah di akhir bulan Januari 2024 memuat tentang kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.
Usai PP Nomor 5 Tahun 2024 terbit, PNS secara sah mendapatkan kenaikan gaji 8 persen yang akan segera dicairkan.
Namun pencairan gaji PNS yang telah naik 8 persen belum terealisasi pada bulan Februari 2024.
Pada Februari 2024, PNS masih mendapatkan gaji sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Sebenarnya, kenaikan gaji 8 persen bagi PNS sudah mulai berlaku sejak memasuki tahun 2024.
Namun realisasi pencairan kenaikan gaji PNS belum dapat dilakukan karena terkendala peraturan.
Belum adanya PP yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS membuat realisasi pencairan kenaikan gaji 8 persen tidak dapat dilakukan.
Namun saat ini, pemerintah sudah menerbitkan PP terkait kenaikan gaji 8 persen bagi PNS.