Widya menilai pengambilan keputusan MKMK tidak sesuai dengan peraturan MK yang berlaku. Dia menduga ada pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh Jimly.
“Jadi laporan ini, menurut kita itu, kita akhirnya membuat laporan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 16 Oktober 2023 terhadap Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kami nilai tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi yang berlaku,” ujarnya.
Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) juga mengadukan Jimly ke Dewan Etik MK. Mereka menilai putusan MKMK tersebut telah melanggar asas hukum ‘praduga tak bersalah’ lantaran telah memberikan pernyataan Anwar Usman bersalah sebelum putusan dibacakan.
Maydika menilai MKMK tidak mandiri dalam mengambil keputusan. Dia menyatakan MKMK terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain.
“Yang pada poin ketiga, Majelis Kehormatan MK dalam memberikan putusannya tampak tidak mandiri, bahkan terkesan mengikuti intervensi dari pihak lain, sebagaimana yang tertuang dalam pertimbangan-pertimbangannya,” ujarnya.
Selain itu, Jimly juga dilaporkan oleh Advokat Lisan, Pendekar Hukum Konstitusi hingga Advokat Muda Pengawal Konstitusi.